JAKARTA - Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan revitalisasi stasiun secara nasional dipandang sangat merugikan para pedagang. B...
JAKARTA - Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan revitalisasi stasiun secara nasional dipandang sangat merugikan para pedagang. Bahkan, KAI dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) wilayah Jakarta Algifari Aqsa mengatakan, KAI harus menemukan titik temu dan berdialog dengan pedagang untuk menghasilkan solusi atas penataan atau revitalisasi stasiun.
"Jonan (Dirut KAI Ignatius Jonan) menutup dialog, menyatakan tidak level berdialog dengan mahasiswa dan pedagang," kata Algifari di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Menurut Algifari, adanya dialog dengan pedagang akan menghindarkan dari dampak yang fatal bagi para pedagang. Faktanya, dampak dari revitalisasi stasiun tidak hanya menghilangkan sumber pendapatan bagi pedagang, tetapi berdampak kepada psikologis para pedagang.
Oleh karena itu, Algifari mengusulkan kepada tiga Pemprov yang bersangkutan di Jabodetabek, yakni Pemprov Jakarta, Banten dan Jawa Barat guna memberikan solusi yang baik bagi para pedagang. Salah satunya adalah dengan cara merelokasi lahan untuk berdagang tersebut.
"Tiga Pemprov membantu pedagang, yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat. Mereka tetap melakukan penataan dengan memberikan lahan untuk berdagang," tambah dia.
Kendati demikian, dia mengungkapkan PT KAI dapat memberikan waktu untuk mengadakan dialog atau diskusi antara KAI dengan pedagang yang bertujuan menciptakan sebuah solusi yang disepakati antara kedua belah pihak.
"Dengan memberikan dialog, pedagang siap dengan konsep KAI yang konsep revitalisasi stasiun modern, tapi pedagang menginginkan adanya dialog antara pedagang dengan KAI dan memberikan solusi yang terbaik," tutupnya
COMMENTS