Dumai - Diresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemer...
Dumai - Diresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai Rabu, 06/07/2022, Jl. Sultan Syarif Qasim No. 20, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, SH., MH Beserta istri,
- Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H. ,
- Asisten Pembinaan, Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H,
- Asisten Pidana Umum, Martinus Hasibuan, S.H.
- Walikota Dumai;
- Sekretaris Daerah Kota Dumai;
- Forkopimda Kota Dumai;
- Kepala OPD se-kota Dumai;
- Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai;
- Pimpinan Perbankan Indonesia Kota Dumai
- Tokoh Agama dan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir pada Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai dengan sarana prasarana gedung yg baru dapat mengoptimalkan kinerja kejaksaan Negeri Dumai.
Melalui MOU tersebut Kejari Dumai dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain.
Walikota Dumai Bapak H. Paisal, SKM, MARS dalam kata sambutannya menyampaikan bersyukur atas keberhasilan pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu yang sesuai perencana yang merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap penega hukum dengan memberikan sarana prasana yang memadai demi kelancaran tugas kejaksaan. "Kami berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaat sebaik-baiknya dengan dituangkan melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat", Tutur walikota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai beserta undangan yang hadir berkenan hadir pada acara Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.
Beliau juga menyampaikan bahwa setelah Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan diresmikan harapannya agar Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),
Sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pembentukan Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. (red)
COMMENTS