Dumai - Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial WY (23) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Keca...
Dumai - Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial WY (23) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (20/5/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan seorang residivis atas kasus serupa sebanyak 2 (dua) kali berinisial WY (23) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Jumat (12/5/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Penjambretan yang menimpa Siti Agustia Buana Dewi (17) terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motornya lalu hendak menerima panggilan masuk yang diterimanya pada ponsel yang dimilikinya. Namun seketika, datang seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic mendekati korban dan menarik paksa handphone korban yang sedang berada digenggaman korban.
"Tepat di U-Turn Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa handphone korban yang berada digenggaman tangan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 atas kehilangan 1 (satu) unit Iphone warna Hitam," jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).
Bersama WY (23) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone warna Hitam beserta kotak handphone tersebut dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Biru Metalik dengan Nomr Polisi (Nopol) BM 5981 HG.
“Usai dilakukan pengembangan, diketahui WY (23) telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Yang mana seminggu setelah melakukan aksinya, dirinya kembali melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Jalan Sukosari Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dengan hasil pencurian yang dilakukannya berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A04e warna Hitam pada Jumat (19/5/2023),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.
Saat pengembangan terhadap pelaku lainnya, WY (23) berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Dumai terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WY (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai,kami mengajak agar tidak membawa barang berharga berlebihan saat berpergian menggunakan Roda Dua dan tetap waspada" pungkas IPTU Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H.
Rilis
COMMENTS