Pujud - Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud menyampaikan bantahan bahwa yang diberitakan salah satu media online baru baru ini terkait Bawaslu d...
Pujud - Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud menyampaikan bantahan bahwa yang diberitakan salah satu media online baru baru ini terkait Bawaslu di duga tutup mata dan adanya kong kalikong terhadap Kasus Money Politic yang terjadi di Kecamatan Pujud, adalah tidak benar.
" Terkait pemberitaan itu, Saya katakan dengan "*TEGAS*", bahwa itu tidak benar," Ujar Amar, sabtu (07/12/2024) siang,..
Muammar dini Kurniawan atau sering di panggil Amar selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Pujud turut menyampaikan, pemberitaan yang diterbitkan tersebut terkesan berlebihan,
"Benar adanya laporan yang di sampaikan kepada Panwaslu Pujud, Laporan kami terima tanggal 26 November 2024 Malam. Setelah menerima laporan tersebut kami melakukan kajian awal selama 2 hari, dari hasil kajian terdapat kekurangan syarat materil yakni berupa saksi-saksi yang melihat langsung serta bukti foto atau video saat terjadinya money politic dan pada tanggal 28 November 2024 kami sudah menyurati pelapor untuk memperbaiki laporannya., dengan batas waktu 2 hari.
Namun sampai saat ini 07 Desember 2024 pelapor belum menyampaikan perbaikan laporannya, sehingga laporan tersebut tidak bisa di tindaklanjuti,,, Kata amar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Pujud Khoirul Parut juga menambahkan laporan sudah kami terima dan sudah kami proses,, bahkan saya sendiri yang menyampaikan surat perbaikan laporan kepada pelapor. Namun, sampai saat ini tidak di sampaikan perbaikan laporannya kepada kami.
Terkait kenapa terlapor tidak di tahan,, karnena memang tidak ada wewenang Panwaslu Kecamatan untuk menahan orang.
Dalam kasus ini Panwaslu Kecamatan Pujud sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 serta terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Rokan HIlir. Kata Parut ..
COMMENTS